a. Ketua Yayasan
1) Tujuan Jabatan
Terselenggaranya pendidikan dan pengajaran, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, serta pembinaan sivitas akedemik dalam lingkungan
sekolah tinggi dan hubungannya dengan lingkunnya.
2) Uraian Tugas jabatan
a) Memegang wewenang tertinggi dan
memikul tanggung jawab mengenai seluruh kegiatan sekolah tinggi, baik bersifat
strategis, teknis maupun administratif.
b) Melaksanakan fungsi pimpinan yang
meliputi perencanaan pembuatan keputusan, melakukan koordinasi, pengarahan pengendalian
dan pengawasan serta penyempurnaan pelaksanaan tugas bagi tercapainya seluruh
tujuan sekolah tinggi.
c) Bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan jaminan mutu dalam rangka meningkatkan daya saing institusi.
d) Menyelenggarakan kegiatan public relation dengan stakeholder.
e) Mewakili sekolah tinggi dalam
berbagai forum, baik di dalam maupun di luar.
f) Bertanggung jawab terhadap kewajiban
dan hak sekolah tinggi terhadap yayasan.
g) Komunikasi konstruktif dengan Senat
Akademik sekolah tinggi.
h) Melaksanakan koordinasi dengan Senat
Akademik dalam menyusun renstra 5 tahunan STTI Sony Sugema.
i) Mengelola, memonitor danmengevaluasi
kinerja bawahan.
j) Menyusun laporan-laporan pertanggung
jawaban kepada yayasan.
k) Menyusun rencana anggaran dan
belanja tahunan kepada yayasan.
l) Menyampaikan laporan-laporan kepada
pemerintah.
m) Tugas-tugas lainnya yang berhubungan
dengan pengembangan sekolah tinggi.
3) Wewenang Jabatan
a) Menyusun dan menetapkan kebijakan
baik yang bersifat strategis, teknis dan administratif.
b) Berkoordinasi dengan pihak yayasan
dan senat akademik.
c) Mengambil langkah-langkah strategis
dan penyelesaian masalah di lingkungan STTI Sony Sugema.
4) Hubungan kerja
Internal
a) Yayasan
b) Pembantu ketua
c) Senat Akademik
d) Dewan Penyantun
e) Kepala Humas dan admisi
f) Kepala SIJAR
g) Kepala PJM
Eksternal
a) Sejarah
b) Stakeholders instansi/perusahaan
b. Pembantu Ketua 1
1) Tujuan Jabatan
Terselenggarannya
Tri Darma perguruan tinggi
2) Uraian Tugas jabatan
a) Membantu menyusun rencana strategis
dan rencana kerja dan anggara tahun sekolah tinggi bidang akademik, penelitian
dan pengabdian masyarakat.
b) Menyusun perencanaan,
menyelenggarakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kebijakan, kegiatan
beserta anggaran bidang akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat
berbasis SPMI.
c) Menyusun perencanaan,
menyelenggarakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kebijakan di bidang
sumber daya manusia yang berkaitan dengan pengembangan kualitas TRI DARMA PT.
d) Menjamin terlaksananya siklus
pengembangan materi pembelajaran.
e) Membantu dalam merencanakan,
mengembangkan dan optimalisasi penggunaan sarana prasarana yang berkaitan
dengan kualitas TRI DARMA PT.
f) Merencanakan dan mengembangkan
program studi baru untuk berbagai tingkat/bidang.
g) Merencanakan dan mengembangkan
kapabilitas program studi.
h) Memberikan dukungan pelaksanaan
kerjasama TRI DARMA PT.
i)
Mengkoordinasi
perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi
dan koreksi pelapor epsbed dari masing-masing prodi.
j)
Merencanakan
dan melakukan koordinasi dalam proses akreditasi/ijin penyelenggaraan jurusan.
k) Mengelola, memonitoring dan mengevaluasi
kinerja bawahan.
l)
Menyusun
laporan kegiatan dan keuangan di bidang Tri Darma secara berkala kepada ketua
STTI Sony Sugema.
m) Melaksanakan tugas-tugas lain untuk
pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan.
3) Wewenang Jabatan
a) Mengevaluasi dan melakukan koreksi
kebijakan dan kegiatan beserta anggaran TRI DARMA PT berbasis SPMI.
b) Melakukan SDM yang berkaitan dengan
kualitas TRI DARMA PT.
c) Menevaluasi pelaporan epsbed dari
masing-masing prodi.
4) Hubungan Kerja
Internal
:
a) Ketua Sekolah Tinggi
b) Pembantu ketua II dan III
c) Kaprodi
Eksternal :
a) Pemerintah Instansi/perusahaan
swasta
b) Masyarakat
c. Pembantu Ketua II
1) Tujuan Jabatan
Terselenggarannya
pengelola keuangan, aset dan sumber daya manusia di STTI Sony Sugema Bekasi.
2) Uraian Tugas Jabatan
a) Membantu menyusun rencana strategis
dan rencana kerja dan anggaran tahun sekolah tinggi bidang keuangan, asset dan
sumber daya manusia.
b) Menyusun perencanaan,
menyelenggarakan mengembangkan dan melakukan evaluasi kebijakan, kegiatan
beserta anggaran di bidang keuangan, asset dan sumber daya manusia.
c) Bertanggung jawab terdahap penyusun
rencana kegiatan dan anggaran tahunan (RKAT).
d) Merencanakan, mengkoordinasikan dan
monitoring semua kegiatan yang berkaitan dengan unit-unit yang ada di bawah kepuketan
II.
e) Bertanggung jawab terhadap
peningkatan mutu tata kelola sekolah tinggi.
f) Mengelola kebijakan finansial yang
berkaitan dengan kerjasama pihak eksternal.
g) Melakukan analisis keuangan dan
estimasi penggunaan anggaran untuk mendukung kegiatan di sekolah tinggi.
h) Merencanakan, mengkoordinasikan dan
monitoring untuk melakukan estimasi perolehan sumber dana yang menjadi
kewajiban sekolah tinggi.
i)
Menyelenggarakan
pembukuan dan membuat laporan keuangan sekolah tinggi.
j)
Mengelola
seluruh asset sekolah tinggi secara optimal dan memanfaatkannya untuk kepentingan
sekolah tinggi.
k) Bertanggung jawab atas penyediaan
dan pengelolaan sumber daya manusia di sekolah tinggi, mengusulkan pengangkatan
kenaikan pangkat dan pemberhentian
tenaga kependidikan non kependidikan dan golongan tenaga kerja lain kepada
ketua.
l)
Mengembangkan
sistem penggelolaan sumber daya manusia.
m) Mengambil kebijakan berkaitan dengan
konflik pegawai.
n) Mengelola kebijakan yang berkaitan
dengan kesejahteraan dosen dan karyawan.
o) Mengelola kebijakan carrier plan karyawan non edukatif.
p) Pengelolaan aspek hukum dan
perundang-undangan yang berlaku untuk sekolah tinggi.
q) Bertanggung jawab mengelola
pelaporan terhadap stakeholders.
r) Mengelola kebijakan penyusun
kepanitian dan tim untuk menujang kegiatan insituisi.
s) Mengelola kebijakan pendayagunaan
asset secara efisien dan efektif.
t) Bertanggung jawab menetapkan akses
data dan informasi bidang keuangan, SDM dan asset.
u) Bekerja sama dengan sijar dalam
pengembangan sistem informasi keuangan
dan akutansi.
v) Mengelola, memonitoring dan mengevaluasi
kinerja bawahan.
w) Membuat laporan kegiatan dan
pertanggung jawaban keuangan di bidang kerja PUKET II.
x) Melaksanakan tugas-tugas lain untuk
pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan.
3) Wewenang Jabatan
a) Mengendalikan kebijakan pengelolaan
pendapatan dan belanja.
b) Menyetujui pengajuan pengeluarana
dana dari unit kerja.
c) Menentukan kebijakan pendayagunaan
aset
d) Menentukan kebijakan yang berkaitan
dengan kesejahteraan dosen dan karyawan.
e) Menentukan kebijakan yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya manusia.
f) Memonitoring dan mengevaluasi kepala
bagian keuangan dan akuntansi dan kepala bagian umum dan sumber daya manusia.
g) Mengambil tindakan yang tepat guna
menyelesaikan permasalahan di bidang kerja puket II
4) Hubungan Kerja
Internal
a) Ketua Sekolah Tinggi
b) Pembantu ketua I dan III
c) Kepala bagian keuangan dan akuntansi
d) Kepala bagian umum dan SDM
Eksternal
1. Pemerintah (Dikti, BPK)
2. Deskripsi Tugas
d. Pembantu Ketua III
1) Tujuan Jabatan
Membantu
ketua dalam menyiapkan kebijakan di bidang pengembangan kemahasiswaan dan
alummi.
2) Uraian Tugas Jabatan
a) Menyusun rencana kegiatan dan
anggaran yang berkaitan dengan unit-unit yang ada di bawah puket III.
b) Menentukan kebijakan-kebijakan yang
berkaitan dengan organisasi kemahasiswaaan dan career center dan alummi.
c) Menentukan kebijakan-kebijakan yang
berkaitan dengan kegiatan kewirausahaan mahasiswa.
d) Menyusun rencana pengelolaan dan
pengembangan kegiatan kemahasiswaan career
center dan alummi.
e) Menyusun rencana pengelolaan dan
pengembangan kegiatan kewirausahaan mahasiswa.
f) Melakukan koordinasi, membina dan
mengawasai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan sekolah tinggi.
g) Melaksanakan pembangunan program
kegiatan peningkatan penalaran, minat dan bakat serta kesejahteraan mahasiswa
yang dilakukan mahasiswa di lingkungan sekolah tinggi.
h) Melaksanakan pendataan alummi dan
pengelolaan alummi.
i)
Berkoordinasi
dengan bagian sistem informasi dalam pengembangan sistem informasi kemahasiswaan
dan alummi.
j)
Berkoordinasi
dengan puket I dalam pengembangan soft
skill mahasiswa.
k) Berkoordinasi dengan puket I dalam
penyelenggaraan kegiatan akademik mahasiswa di luar kampus.
l)
Berkoordinasi
dengan unit humas, kerjasama dan admisi untuk kegiatan kehumasan ke masyarakat
luar.
m) Berkoordinasi dengan unit humas,
kerjasama dan admisi dalam mengembangkan jaringan maupun tindak lanjut kerja
sama yang melibatkan mahasiswa dengan alummi maupun swasta.
n) Mengelola dan mengembangkan kualitas
dan kuantitas beasiswa bagi mahasiswa.
o) Membuat analisis trend pasar kerja dan menginformasikan
ke prodi.
p) Membuat analisis positioning dan daya saing lulusan.
q) Mengelola, monitoring dan mengevaluasi kinerja bawahan.
r) Membuat laporan kegiatan dan
pertanggung jawaban keuangan di bidang tugas puket III.
s) Melaksanakan tugas-tugas lain untuk
pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan.
3) Wewenang jabatan
a) Menentukan kebijakan pengelolaan
kemahasiswaan dan alummi.
b) Mengesahkan rencana kerja dan
anggaran UKM.
c) Memonitoring dan mengevaluasi kepala
bagian kemahasiswaan dan alummi.
4) Hubungan Kerja
Internal
a) Ketua
b) Kepala bagian kemahasiswaan
c) Humas, kerjasama dan admisi
d) Kepala bagian alummi center
Eksternal
a) Instansi / perusahaan
b) Alummi
c) Masyarakat di luar kampus
e. Kepala Pusat Jaminan
1) Tujuan Jabatan
Terwujudnya pengembangan mutu akademik melalui implementasi
SMPI secara efektif dan efisien.
2) Uraian Tugas Jabatan
a) Merencanakan, melaksanakan,
memonitoring dan mengevaluasi semua kegiatan di bidang pusat jaminan mutu.
b) Membantu pimpinan dalam penyiapan
draff konsep SPMI.
c) Membantu pimpinan dalam menyusun
perangkat SPMI.
d) Membantu pimpinan dalam menyusun
perangkat monitoring dan evaluasi SPMI.
e) Mendukung terselenggarannya
monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPMI di bidang akademik.
f) Berkoordinasi dengan tim auditor
dalam pelaksanaan audit mutu akademik internel.
g) Menyampaikan laporan pelaksanaan
audit mutu akademik internal ke pimpinan.
h) Membantu pimpinan dalam merumuskan
tindakan perbaikan untuk maksud peningkatan berkelanjutan.
i)
Melaporkan
secara berkala pelaksanaan SPMI ke pimpinan.
j)
Berkoordinasi
dengan bagian SIMJAR menyiapkan piranti sistem infromasi untuk kelancaran
proses SPMI.
k) Mengelola, memonitoring dan
mengevaluasi kinerja bawahan.
l)
Menyusun
laporan pertanggung jawaban di bagian pusat jaminan mutu.
m) Melaksanakan tugas-tugas lain untuk
pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan.
3) Wewenag Jabatan
a) Memberikan masukan kepada ketua
mengenai tindakan tindakan peningkatan mutu akademik.
b) Mengevaluasi pelaksanaan SPMI.
c) Memonitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan di bagian pusat
jaminan mutu.
d) Memonitoring dan mengevaluasai kinerja staf di bagian pusat jaminan
mutu.
e) Mengambil langkah-langkah
penyelesaian permasalahan di bagian pusat jaminan mutu.
4) Hubungan Kerja
Internal
a) Ketua
b) SIMJAR
c) Puket I
d) Tim Auditor
e) Kaprodi
Eksternal
a) BAN PT
b) DESKRIPSI TUGAS
f. Ketua Jurusan Tingkat Jabatan
1)
Tujuan
Jabatan
Tujuan
jabatan terselenggarannya proses belajar mengajar di jurusan
2)
Uraian
Tugas Jabatan
a) Merencanakan, mengevaluasi dan
mengembangkan prodi.
b) Merencanakan, mengevaluasi dan
mengembangkan kurikulum (struktur mata kuliah).
c) Jajaring MK, silabi, bahan ajar dan
SAP sesuai prodinya.
d) Menetapkan spesifikasi program
studi.
e) Menetapkan status atau kondisi
mahasiswa setiap semester.
f) Menyusun distribusi dosen pengampu
mata kuliah (termasuk praktikum).
g) Bertanggung jawan terhadap proses
KRS mahasiswa setiap semester.
h) Membantu dan mengendalikan proses
belajar mengajar.
i)
Melakukan
penyetaraan mata kulliah bagi mahasiswa pindah dan alih jalur.
j)
Melakukan
penilaian kinerja dosen prodi dalam bidang tridarma.
k) Melakukan sinkronisasi/koordinasi
berbagai kebijakan akademik dengan level sejenjang.
l)
Membina
kualitas kegiatan HMJ untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa.
m) Menginformasikan kubutuhan-kebutuhan
kerjasama sesuai kompetensi jurusan / prodi kepad puket III.
n) Melaksanakan kegiatan hasil
kesepakatan kerjasama.
o) Mengembangkan materi perkuliahan
(termasuk praktikum).
p) Koordinasi kegiatan tridarma dengan
puslibang dan ppm laboratorium dan perpustakaan.
q) Melakukan verifikasi penertiban
ijazah dan trankrip nilai.
r) Membuat pelaporan tiap semester baik
untuk keperluan manejemen maupun SPMI.
s) Pihak lain (kopertis/Dikti).
t) Melaksanakan proses ijin
penyelenggaraan prodi.
u) Melaksanakan proses akreditasi /
reakreditas prodi.
v) Melakukan penyetaraan nilai.
w) Membentuk TPMPS untuk melaksanakan
SPMI di tingkat prodi.
x) Mengelola, memonitoring dan
mengevaluasi kinerja bawahan.
y) Menyusun laporan kegiatan dan
keuangan jurusan secara berkala kepada puket I.
z) Melaksanakan tugas-tugas lain untuk
pekerjaan yang di perintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan.
1)
Wewenang
a)
Memonitoring dan mengevaluasi kinerja
dosen.
b)
Menyusun
kurikulum.
c)
Menetapkan
pengampuan mata kuliah atau praktikum dan jadwal mengajar dosen.
d)
Mengambil
tindakan yang tepat guna menyelesaikan permasalahan di jurusan.
e)
Melakukan
penyetaraan mata kuliah.
f)
Mengesahkan
hasil keputusan rapat yudisium.
2)
Hubungan
Kerja
Internal :
a)
Puket
I
b)
Sesame
Kajur
c)
Dosen
d)
Sekretaris
jurusan
e)
Kepala
prodi
f)
Kepala
bagian administrasi
g)
Kepala
bagian puslitbang dan PPM
h)
Kepala
bagian perpustakaan
i)
Kepala
bagian laboratorium
j)
Mahasiswa
k)
Himpunan
mahasiswa jurusan
Eksternal :
a.
Kopertis
b.
Departemen
pendidikan (Dikti)
c.
Orang
tua mahasiswa
d.
Instansi
/ perusahaan di luar kampus
g.
Ketua
Bagian Laboratorium
1)
Tujuan
Jabatan
Terselenggarannya praktikum dan
penelitian yang diselenggarakan di laboratorium.
2)
Uraian
Tugas Jabatan
a)
Melakukan
perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan koreksi kegiatan
laboratorium.
b)
Melakukan
analisis kebutuhan untuk pengembangan kapabilitas laboratorium.
c)
Melakukan
pembinaan keahlian dan keterampilan SDM laboratotium.
d)
Bertanggung
jawab melakukan perekrutan dan pembinaan SDM pendukung kegiatan praktikum.
e)
Bertanggung
jawab menyediakan tools baik perangkat keras
maupun perangkat lunak untuk mendukung
terlaksananya praktikum dan penelitian.
f)
Merencanakan,
mengusulkan dan mengimplementasikan anggaran operasional laboratorium.
g)
Merencanakan
dan menghitung nilai keekonomian perangkat laboratorium.
h)
Bertanggung
jawab terhadap efisiensi penggunaan energi perpemakai/waktu di laboratorium.
i)
Berkoordinasi
dengan jurusan atau prodi untuk mendukung kegiatan akademik.
j)
Berkoordinasi
dengan pustibang dan PPM untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengabdian
pada masyarakat.
k)
Berkoordinasi
dengan humas dan admisi untuk mendukung kegiatan promosi.
l)
Berkoordinasi
dengan unit kerja umum dan SDM untuk meningkatkan daya guna asset laboratorium
untuk kegiatan pelatihan.
m)
Bertanggung
jawab terhadap terlaksanannya implemetasi hasil kesepakatan kerjasama.
n)
Bertanggung
jawab melakukan siklus perawatan peralatan laboratorium sesuai standar yang di
tetapkan.
o)
Mendukung
pendistribusian panduan pratikum.
p)
Mengelola,
monitoring dan mengevaluasi kinerja
bawahan.
q)
Menyusun
laporan pertanggung jawaban kegiatan dan pengguna dana di laboratorium kepada
puket 1.
r)
Melaksanakan
tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang di perintahkan atasan yang mendukung
tujuan jabatan.
3)
Wewenang
a)
Memonitoring
dan mengevaluasi kegiatan laboratorium.
b)
Merekrut
dan membina tenaga laboratorium (asisten).
c)
Menetapka
rencana anggaran dan kebutuhan laboratorium.
d)
Mengambil
tindakan yang tepat guna menyelesaikan masalah di laboratorium.
4)
Hubungan
Kerja
Internal :
a)
Puket
I
b)
Kajur
c)
Dosen
d)
Sekretaris
Jurusan
e)
Kepala
prodi
f)
Kepala
bagian administrasi akademik
g)
Kepala
bagian puslitbang dan PPM
h)
Kepala
bagian perpustakaan
i)
Mahasiswa
j)
Asisten
k)
Staf
Laboratorium
Eksternal :
a)
Penyedia
barang
b)
Staf
Laboratorium
h.
Bagian
Administrasi Akademik (Sekjur)
1.
Tujuan
Jabatan
Terselenggarannya seluruh kegiatan
adminstrasi akademik
2.
Uraian
Tugas Jabatan
a)
Merencanakan,
melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi kegiatan administrasi akademik.
b)
Melaksanakan
agenda akademik yang telah diusulkan di tingkat jurusan meliputi :
1)
Registrasi
dan herregistrasi (termasuk pindahan)
2)
Menyiapkan
daftar pengampuan mata kuliah (termasuk praktik)
yang disusun oleh jurusan
3)
Menyelenggarakan
pendaftaran rencana belajar mahasiswa (KRS)
4)
Menyelenggarakan
administrasi perkuliahan
5)
Menyelenggarakan
administrasi evakuasi hasil pembelajaran
6)
Menyelenggarakan
administrasi yudisium
7)
Mengelola
kelancaran operasi sarana pembelajaran sampai dengan prestasi dan kelengkapan
kelas.
8)
Melakukan
koordinasi dengan satuan kerja lain untuk kelancaran perkuliahan, praktikum
sampai dengan ujian
c)
Mengelola
administrasi konten pembelajaran (silabus, SAP dan GBPP)
d)
Mengelola
pedoman-pedoman operasional akademik
e)
Mengelola
penerbitan dokumen akademik yang berkekuatan hokum
f)
Memberi
dukungan penuh bagi pelaksanaan wisuda
g)
Mengelola
administrasi surat yang dibutuhkan mahasiswa perijinan kerja praktek dan
penelitian skripsi/tugas akhir
h)
Mengelola
data akademik sepengetahuan jurusan dan berkoordinasi dengan sijar
i)
Menyelenggarakan
penyiapan pelaporan periodic akademik dan epsbed
j)
Mengelola,
memonitoring dan mengevaluasi kinerja bawahan
k)
Membuat
laporan dan pertanggung jawaban keuangan di bagian administrasi akademik
l)
Melaksanakan
tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung
tujuan jabatan
3.
Wewenang
a)
Menentukan
kebijakan teknis maupun administrasi di bagian administrasi akademik.
b)
Memonitoring
dan mengevaluasi kegiatan administrasi adademik.
c)
Menerbitkan
dokumen akademik yang berkekuatan hokum
d)
Memonitoring
dan mengawasi kinerja staf administrasi akademik.
e)
Menerbitkan
surat yang dibutuhkan mahasiswa, perijinan kerja praktek dan penelitian skripsi
atau tugas akhir.
f)
Mengambil
tindakan yang tepat guna menyelesaikan permasalahan di administrasi akademik.
4.
Hubungan
Kerja
Internal :
a)
Puket
I
b)
Prodi
c)
Dosen
d)
Kepala
bagian puslitbang dan PPM
e)
Kepala
bagian perpustakaan
f)
Kepala
bagian laboratorium
g)
SIJAR
h)
Tenaga
peneliti
i)
Staf
puslitbang dan PPM
Eksternal :
a)
Instansi
/ perusahaan
b)
Dikti
dan Kopertis
c)
Orang
tua / wali mahasiswa
i.
Kepala
Bagian dan SDM
1.
Tujuan
Jabatan
Terselenggarannya pengelolaan
administrasi umum, asset dan sumber daya manusia di STTI Sony Sugema Bekasi.
2.
Uraian
Tugas Jabatan
a)
Merencanakan,
mengkoordinasikan, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan
administrasi umum, pengelolaan asset dan SDM secara rutin.
b)
Mengelola
administrasi umum.
c)
Mengelola
dokumen tata warkat.
d)
Mengelola
dokumen-dokumen dan laporan kegiatan STTI Sony Sugema.
e)
Mengelola
pengembangan SDM baik dari aspek kualitas dan kuantitas.
f)
Merencanakan,
mengkoordinasi, memonitoring dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang di
selenggarakan oleh unit pelatihan.
g)
Mengambil
tindakan yang tepat dalam mengatasi permasalahan-permasalahan kepegawaian.
h)
Mengambil
kebijakan berkaitan dengan konfik pegawai.
i)
Melengkapi
administrasi penggajian dan kesejahteraan seluruh pegawai dan berkoordinasi
dengan bagian keuangan dan akuntasi atas pembayaran gaji dan kesejahteraan
setiap bulannya.
j)
Mengelola
pelaksanaan kebijakan SDM.
k)
Mengelola
optimalisasi pengguna asset.
l)
Mengelola
sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan unit kerja lain.
m)
Bertanggung
jawab atas ketertiban dan keamanan lingkungan kerja.
n)
Bertanggung
jawan atas ketersedian sarana transportasi untuk kelancaran operasional STTI
Sony Sugema Bekasi.
o)
Mengelola,
memonitor dan mengevaluasi kinerja bawahan.
p)
Membuat
laporan kegiatan dan pertanggung jawaban keuangan di bidang pengelolaan
administrasi umum, asset dan sumber daya manusia kepada puket II.
q)
Melaksanakan
tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung
tujuan jabatan.
3.
Wewenang
Jabatan
a)
Menentukan
kebijakan pengelolaan administrasi umum.
b)
Menentukan
kebijakan pengelolaan asset.
c)
Menentukan
kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan dosen dan karyawan.
d)
Memonitor
dan mengevaluasi staf bagian umum dan SDM.
e)
Mengambil
tindakan yang tepat guna menyelesaikan permasalahan di administrasi umum, SDM dan
asset.
4.
Hubungan
Kerja
Internal :
a)
Pembantu
ketua II
b)
Kepala
bagian keuangan dan akuntansi
c)
Staf
bagian umum dan SDM
d)
Dosen
dan karyawan
Eksternal :
a)
Dikti
dan Kopertis
b)
Pihak
ketiga yang menjalin kerjasama
salam
Team sonysugema
No comments:
Post a Comment