Wednesday, February 1, 2017

Struktur Menejemen Kampus


a.     Ketua Yayasan
1)      Tujuan Jabatan
Terselenggaranya pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pembinaan sivitas akedemik dalam lingkungan sekolah tinggi dan hubungannya dengan lingkunnya.
2)      Uraian Tugas jabatan
a)    Memegang wewenang tertinggi dan memikul tanggung jawab mengenai seluruh kegiatan sekolah tinggi, baik bersifat strategis, teknis maupun administratif.
b)   Melaksanakan fungsi pimpinan yang meliputi perencanaan pembuatan keputusan, melakukan koordinasi, pengarahan pengendalian dan pengawasan serta penyempurnaan pelaksanaan tugas bagi tercapainya seluruh tujuan sekolah tinggi.
c)    Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jaminan mutu dalam rangka meningkatkan daya saing institusi.
d)   Menyelenggarakan kegiatan public relation dengan stakeholder.
e)    Mewakili sekolah tinggi dalam berbagai forum, baik di dalam maupun di luar.
f)    Bertanggung jawab terhadap kewajiban dan hak sekolah tinggi terhadap yayasan.
g)   Komunikasi konstruktif dengan Senat Akademik sekolah tinggi.
h)   Melaksanakan koordinasi dengan Senat Akademik dalam menyusun renstra 5 tahunan STTI Sony Sugema.
i)     Mengelola, memonitor danmengevaluasi kinerja bawahan.
j)     Menyusun laporan-laporan pertanggung jawaban kepada yayasan.
k)   Menyusun rencana anggaran dan belanja tahunan kepada yayasan.
l)     Menyampaikan laporan-laporan kepada pemerintah.
m) Tugas-tugas lainnya yang berhubungan dengan pengembangan sekolah tinggi.
3)      Wewenang Jabatan
a)    Menyusun dan menetapkan kebijakan baik yang bersifat strategis, teknis dan administratif.
b)   Berkoordinasi dengan pihak yayasan dan senat akademik.
c)    Mengambil langkah-langkah strategis dan penyelesaian masalah di lingkungan STTI Sony Sugema.
4)      Hubungan kerja
Internal
a)    Yayasan
b)   Pembantu ketua
c)    Senat Akademik
d)   Dewan Penyantun
e)    Kepala Humas dan admisi
f)    Kepala SIJAR
g)   Kepala PJM
Eksternal
a)      Sejarah
b)      Stakeholders instansi/perusahaan
b.    Pembantu Ketua 1
1)      Tujuan Jabatan
Terselenggarannya Tri Darma perguruan tinggi
2)      Uraian Tugas jabatan
a)      Membantu menyusun rencana strategis dan rencana kerja dan anggara tahun sekolah tinggi bidang akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat.
b)      Menyusun perencanaan, menyelenggarakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kebijakan, kegiatan beserta anggaran bidang akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat berbasis  SPMI.
c)      Menyusun perencanaan, menyelenggarakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kebijakan di bidang sumber daya manusia yang berkaitan dengan pengembangan kualitas TRI DARMA PT.
d)     Menjamin terlaksananya siklus pengembangan materi pembelajaran.
e)      Membantu dalam merencanakan, mengembangkan dan optimalisasi penggunaan sarana prasarana yang berkaitan dengan kualitas TRI DARMA PT.
f)       Merencanakan dan mengembangkan program studi baru untuk berbagai tingkat/bidang.
g)      Merencanakan dan mengembangkan kapabilitas program studi.
h)      Memberikan dukungan pelaksanaan kerjasama TRI DARMA PT.
i)        Mengkoordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi dan koreksi pelapor epsbed dari masing-masing prodi.
j)        Merencanakan dan melakukan koordinasi dalam proses akreditasi/ijin penyelenggaraan jurusan.
k)      Mengelola, memonitoring dan mengevaluasi kinerja bawahan.
l)        Menyusun laporan kegiatan dan keuangan di bidang Tri Darma secara berkala kepada ketua STTI Sony Sugema.
m)    Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan.
3)       Wewenang Jabatan
a)      Mengevaluasi dan melakukan koreksi kebijakan dan kegiatan beserta anggaran TRI DARMA PT berbasis SPMI.
b)      Melakukan SDM yang berkaitan dengan kualitas TRI DARMA PT.
c)      Menevaluasi pelaporan epsbed dari masing-masing prodi.
4)      Hubungan Kerja
Internal :
a)      Ketua Sekolah Tinggi
b)      Pembantu ketua II dan III
c)      Kaprodi
Eksternal :
a)      Pemerintah Instansi/perusahaan swasta
b)      Masyarakat

c.    Pembantu Ketua II
1)      Tujuan Jabatan
Terselenggarannya pengelola keuangan, aset dan sumber daya manusia di STTI Sony Sugema Bekasi.

2)      Uraian Tugas Jabatan
a)      Membantu menyusun rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahun sekolah tinggi bidang keuangan, asset dan sumber daya manusia.
b)      Menyusun perencanaan, menyelenggarakan mengembangkan dan melakukan evaluasi kebijakan, kegiatan beserta anggaran di bidang keuangan, asset dan sumber daya manusia.
c)      Bertanggung jawab terdahap penyusun rencana kegiatan dan anggaran tahunan (RKAT).
d)     Merencanakan, mengkoordinasikan dan monitoring semua kegiatan yang berkaitan dengan unit-unit yang ada di bawah kepuketan II.
e)      Bertanggung jawab terhadap peningkatan mutu tata kelola sekolah tinggi.
f)       Mengelola kebijakan finansial yang berkaitan dengan kerjasama pihak eksternal.
g)      Melakukan analisis keuangan dan estimasi penggunaan anggaran untuk mendukung kegiatan di sekolah tinggi.
h)      Merencanakan, mengkoordinasikan dan monitoring untuk melakukan estimasi perolehan sumber dana yang menjadi kewajiban sekolah tinggi.
i)        Menyelenggarakan pembukuan dan membuat laporan keuangan sekolah tinggi.
j)        Mengelola seluruh asset sekolah tinggi secara optimal dan memanfaatkannya untuk kepentingan sekolah tinggi.
k)      Bertanggung jawab atas penyediaan dan pengelolaan sumber daya manusia di sekolah tinggi, mengusulkan pengangkatan  kenaikan pangkat dan pemberhentian tenaga kependidikan non kependidikan dan golongan tenaga kerja lain kepada ketua.
l)        Mengembangkan sistem penggelolaan sumber daya manusia.
m)    Mengambil kebijakan berkaitan dengan konflik pegawai.
n)      Mengelola kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan dosen dan karyawan.
o)      Mengelola kebijakan carrier plan karyawan non edukatif.
p)      Pengelolaan aspek hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk sekolah tinggi.
q)      Bertanggung jawab mengelola pelaporan terhadap stakeholders.
r)       Mengelola kebijakan penyusun kepanitian dan tim untuk menujang kegiatan insituisi.
s)       Mengelola kebijakan pendayagunaan asset secara efisien dan efektif.
t)       Bertanggung jawab menetapkan akses data dan informasi bidang keuangan, SDM dan asset.
u)      Bekerja sama dengan sijar dalam pengembangan sistem informasi keuangan  dan akutansi.
v)       Mengelola, memonitoring dan mengevaluasi kinerja bawahan.
w)    Membuat laporan kegiatan dan pertanggung jawaban keuangan di bidang kerja PUKET II.
x)      Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan.

3)      Wewenang Jabatan
a)      Mengendalikan kebijakan pengelolaan pendapatan dan belanja.
b)      Menyetujui pengajuan pengeluarana dana dari unit kerja.
c)      Menentukan kebijakan pendayagunaan aset
d)     Menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan dosen dan karyawan.
e)      Menentukan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia.
f)       Memonitoring dan mengevaluasi kepala bagian keuangan dan akuntansi dan kepala bagian umum dan sumber daya manusia.
g)      Mengambil tindakan yang tepat guna menyelesaikan permasalahan di bidang kerja puket II

4)       Hubungan Kerja
Internal
a)      Ketua Sekolah Tinggi
b)      Pembantu ketua I dan III
c)      Kepala bagian keuangan dan akuntansi
d)     Kepala bagian umum dan SDM

Eksternal
1.      Pemerintah (Dikti, BPK)
2.      Deskripsi Tugas

d.   Pembantu Ketua III
1)      Tujuan Jabatan
Membantu ketua dalam menyiapkan kebijakan di bidang pengembangan kemahasiswaan dan alummi.

2)      Uraian Tugas Jabatan
a)      Menyusun rencana kegiatan dan anggaran yang berkaitan dengan unit-unit yang ada di bawah puket III.
b)      Menentukan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan organisasi kemahasiswaaan dan career center dan alummi.
c)      Menentukan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan kewirausahaan mahasiswa.
d)     Menyusun rencana pengelolaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan career center dan alummi.
e)      Menyusun rencana pengelolaan dan pengembangan kegiatan kewirausahaan mahasiswa.
f)       Melakukan koordinasi, membina dan mengawasai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan sekolah tinggi.
g)      Melaksanakan pembangunan program kegiatan peningkatan penalaran, minat dan bakat serta kesejahteraan mahasiswa yang dilakukan mahasiswa di lingkungan sekolah tinggi.
h)      Melaksanakan pendataan alummi dan pengelolaan alummi.
i)        Berkoordinasi dengan bagian sistem informasi dalam pengembangan sistem informasi kemahasiswaan dan alummi.
j)        Berkoordinasi dengan puket I dalam pengembangan soft skill mahasiswa.
k)      Berkoordinasi dengan puket I dalam penyelenggaraan kegiatan akademik mahasiswa di luar kampus.
l)        Berkoordinasi dengan unit humas, kerjasama dan admisi untuk kegiatan kehumasan ke masyarakat luar.
m)    Berkoordinasi dengan unit humas, kerjasama dan admisi dalam mengembangkan jaringan maupun tindak lanjut kerja sama yang melibatkan mahasiswa dengan alummi maupun swasta.
n)      Mengelola dan mengembangkan kualitas dan kuantitas beasiswa bagi mahasiswa.
o)      Membuat analisis trend pasar kerja dan menginformasikan ke prodi.
p)      Membuat analisis positioning dan daya saing lulusan.
q)      Mengelola, monitoring dan mengevaluasi kinerja bawahan.
r)       Membuat laporan kegiatan dan pertanggung jawaban keuangan di bidang tugas puket III.
s)       Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan.

3)      Wewenang jabatan
a)      Menentukan kebijakan pengelolaan kemahasiswaan dan alummi.
b)      Mengesahkan rencana kerja dan anggaran UKM.
c)      Memonitoring dan mengevaluasi kepala bagian kemahasiswaan dan alummi.
4)      Hubungan Kerja
Internal
a)      Ketua
b)      Kepala bagian kemahasiswaan
c)      Humas, kerjasama dan admisi
d)     Kepala bagian alummi center

Eksternal
a)      Instansi / perusahaan
b)      Alummi
c)      Masyarakat di luar kampus

e.    Kepala Pusat Jaminan
1)      Tujuan Jabatan
Terwujudnya pengembangan mutu akademik melalui implementasi SMPI secara efektif dan efisien.
2)      Uraian Tugas Jabatan
a)      Merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi semua kegiatan di bidang pusat jaminan mutu.
b)      Membantu pimpinan dalam penyiapan draff konsep SPMI.
c)      Membantu pimpinan dalam menyusun perangkat SPMI.
d)     Membantu pimpinan dalam menyusun perangkat monitoring dan evaluasi SPMI.
e)      Mendukung terselenggarannya monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPMI di bidang akademik.
f)       Berkoordinasi dengan tim auditor dalam pelaksanaan audit mutu akademik internel.
g)      Menyampaikan laporan pelaksanaan audit mutu akademik internal ke pimpinan.
h)      Membantu pimpinan dalam merumuskan tindakan perbaikan untuk maksud peningkatan berkelanjutan.
i)        Melaporkan secara berkala pelaksanaan SPMI ke pimpinan.
j)        Berkoordinasi dengan bagian SIMJAR menyiapkan piranti sistem infromasi untuk kelancaran proses SPMI.
k)      Mengelola, memonitoring dan mengevaluasi kinerja bawahan.
l)        Menyusun laporan pertanggung jawaban di bagian pusat jaminan mutu.
m)    Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan.

3)      Wewenag Jabatan
a)      Memberikan masukan kepada ketua mengenai tindakan tindakan peningkatan mutu akademik.
b)      Mengevaluasi pelaksanaan SPMI.
c)      Memonitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan di bagian pusat jaminan mutu.
d)     Memonitoring dan mengevaluasai kinerja staf di bagian pusat jaminan mutu.
e)      Mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan di bagian pusat jaminan mutu.
4)      Hubungan Kerja
Internal
a)      Ketua
b)      SIMJAR
c)      Puket I
d)     Tim Auditor
e)      Kaprodi
Eksternal
a)      BAN PT
b)      DESKRIPSI TUGAS

f.     Ketua Jurusan Tingkat  Jabatan
1)        Tujuan Jabatan
Tujuan jabatan terselenggarannya proses belajar mengajar di jurusan

2)        Uraian Tugas Jabatan
a)      Merencanakan, mengevaluasi dan mengembangkan prodi.
b)      Merencanakan, mengevaluasi dan mengembangkan kurikulum (struktur mata kuliah).
c)      Jajaring MK, silabi, bahan ajar dan SAP sesuai prodinya.
d)     Menetapkan spesifikasi program studi.
e)      Menetapkan status atau kondisi mahasiswa setiap semester.
f)       Menyusun distribusi dosen pengampu mata kuliah (termasuk praktikum).
g)      Bertanggung jawan terhadap proses KRS mahasiswa setiap semester.
h)      Membantu dan mengendalikan proses belajar mengajar.
i)        Melakukan penyetaraan mata kulliah bagi mahasiswa pindah dan alih jalur.
j)        Melakukan penilaian kinerja dosen prodi dalam bidang tridarma.
k)      Melakukan sinkronisasi/koordinasi berbagai kebijakan akademik dengan level sejenjang.
l)        Membina kualitas kegiatan HMJ untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa.
m)    Menginformasikan kubutuhan-kebutuhan kerjasama sesuai kompetensi jurusan / prodi kepad puket III.
n)      Melaksanakan kegiatan hasil kesepakatan kerjasama.
o)      Mengembangkan materi perkuliahan (termasuk praktikum).
p)      Koordinasi kegiatan tridarma dengan puslibang dan ppm laboratorium dan perpustakaan.
q)      Melakukan verifikasi penertiban ijazah dan trankrip nilai.
r)       Membuat pelaporan tiap semester baik untuk keperluan manejemen maupun SPMI.
s)       Pihak lain (kopertis/Dikti).
t)       Melaksanakan proses ijin penyelenggaraan prodi.
u)      Melaksanakan proses akreditasi / reakreditas prodi.
v)      Melakukan penyetaraan nilai.
w)    Membentuk TPMPS untuk melaksanakan SPMI di tingkat prodi.
x)      Mengelola, memonitoring dan mengevaluasi kinerja bawahan.
y)      Menyusun laporan kegiatan dan keuangan jurusan secara berkala kepada puket I.
z)      Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang di perintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan.

1)        Wewenang 
a)      Memonitoring dan mengevaluasi kinerja dosen.
b)      Menyusun kurikulum.
c)      Menetapkan pengampuan mata kuliah atau praktikum dan jadwal mengajar dosen.
d)     Mengambil tindakan yang tepat guna menyelesaikan permasalahan di jurusan.
e)      Melakukan penyetaraan mata kuliah.
f)       Mengesahkan hasil keputusan rapat yudisium.

2)        Hubungan Kerja
Internal :
a)      Puket I
b)      Sesame Kajur
c)      Dosen
d)     Sekretaris jurusan
e)      Kepala prodi
f)       Kepala bagian administrasi
g)      Kepala bagian puslitbang dan PPM
h)      Kepala bagian perpustakaan
i)        Kepala bagian laboratorium
j)        Mahasiswa
k)      Himpunan mahasiswa jurusan
Eksternal :
a.       Kopertis
b.      Departemen pendidikan (Dikti)
c.       Orang tua mahasiswa
d.      Instansi / perusahaan di luar kampus

g.    Ketua Bagian Laboratorium
1)      Tujuan Jabatan
Terselenggarannya praktikum dan penelitian yang diselenggarakan di laboratorium.
2)      Uraian Tugas Jabatan
a)      Melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan koreksi kegiatan laboratorium.
b)      Melakukan analisis kebutuhan untuk pengembangan kapabilitas laboratorium.
c)      Melakukan pembinaan keahlian dan keterampilan SDM laboratotium.
d)     Bertanggung jawab melakukan perekrutan dan pembinaan SDM pendukung kegiatan praktikum.
e)      Bertanggung jawab menyediakan tools baik perangkat keras  maupun perangkat lunak untuk mendukung  terlaksananya praktikum dan penelitian.
f)       Merencanakan, mengusulkan dan mengimplementasikan anggaran operasional laboratorium.
g)      Merencanakan dan menghitung nilai keekonomian perangkat laboratorium.
h)      Bertanggung jawab terhadap efisiensi penggunaan energi perpemakai/waktu di laboratorium.
i)        Berkoordinasi dengan jurusan atau prodi untuk mendukung kegiatan akademik.
j)        Berkoordinasi dengan pustibang dan PPM untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
k)      Berkoordinasi dengan humas dan admisi untuk mendukung kegiatan promosi.
l)        Berkoordinasi dengan unit kerja umum dan SDM untuk meningkatkan daya guna asset laboratorium untuk kegiatan pelatihan.
m)    Bertanggung jawab terhadap terlaksanannya implemetasi hasil kesepakatan kerjasama.
n)      Bertanggung jawab melakukan siklus perawatan peralatan laboratorium sesuai standar yang di tetapkan.
o)      Mendukung pendistribusian panduan pratikum.
p)      Mengelola, monitoring dan mengevaluasi kinerja bawahan.
q)      Menyusun laporan pertanggung jawaban kegiatan dan pengguna dana di laboratorium kepada puket 1.
r)       Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang di perintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan.

3)      Wewenang
a)      Memonitoring dan mengevaluasi kegiatan laboratorium.
b)      Merekrut dan membina tenaga laboratorium (asisten).
c)      Menetapka rencana anggaran dan kebutuhan laboratorium.
d)     Mengambil tindakan yang tepat guna menyelesaikan masalah di laboratorium.

4)      Hubungan Kerja
Internal :
a)      Puket I
b)      Kajur
c)      Dosen
d)     Sekretaris Jurusan
e)      Kepala prodi
f)       Kepala bagian administrasi akademik
g)      Kepala bagian puslitbang dan PPM
h)      Kepala bagian perpustakaan
i)        Mahasiswa
j)        Asisten
k)      Staf Laboratorium
Eksternal :
a)      Penyedia barang
b)      Staf Laboratorium
h.    Bagian Administrasi Akademik (Sekjur)
1.      Tujuan Jabatan
Terselenggarannya seluruh kegiatan adminstrasi akademik
2.      Uraian Tugas Jabatan
a)      Merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi kegiatan administrasi akademik.
b)      Melaksanakan agenda akademik yang telah diusulkan di tingkat jurusan meliputi :
1)                   Registrasi dan herregistrasi (termasuk pindahan)
2)                 Menyiapkan daftar pengampuan mata kuliah (termasuk  praktik) yang disusun oleh jurusan
3)                 Menyelenggarakan pendaftaran rencana belajar mahasiswa (KRS)
4)                   Menyelenggarakan administrasi perkuliahan
5)                 Menyelenggarakan administrasi evakuasi hasil pembelajaran
6)                   Menyelenggarakan administrasi yudisium
7)                 Mengelola kelancaran operasi sarana pembelajaran sampai dengan prestasi dan kelengkapan kelas.
8)                  Melakukan koordinasi dengan satuan kerja lain untuk kelancaran perkuliahan, praktikum sampai dengan ujian
c)      Mengelola administrasi konten pembelajaran (silabus, SAP dan GBPP)
d)     Mengelola pedoman-pedoman operasional akademik
e)      Mengelola penerbitan dokumen akademik yang berkekuatan hokum
f)       Memberi dukungan penuh bagi pelaksanaan wisuda
g)      Mengelola administrasi surat yang dibutuhkan mahasiswa perijinan kerja praktek dan penelitian skripsi/tugas akhir
h)      Mengelola data akademik sepengetahuan jurusan dan berkoordinasi dengan sijar
i)        Menyelenggarakan penyiapan pelaporan periodic akademik dan epsbed
j)        Mengelola, memonitoring dan mengevaluasi kinerja bawahan
k)      Membuat laporan dan pertanggung jawaban keuangan di bagian administrasi akademik
l)        Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan

3.      Wewenang
a)      Menentukan kebijakan teknis maupun administrasi di bagian administrasi akademik.
b)      Memonitoring dan mengevaluasi kegiatan administrasi adademik.
c)      Menerbitkan dokumen akademik yang berkekuatan hokum
d)     Memonitoring dan mengawasi kinerja staf administrasi akademik.
e)      Menerbitkan surat yang dibutuhkan mahasiswa, perijinan kerja praktek dan penelitian skripsi atau tugas akhir.
f)       Mengambil tindakan yang tepat guna menyelesaikan permasalahan di administrasi akademik.

4.      Hubungan Kerja
Internal :
a)      Puket I
b)      Prodi
c)      Dosen
d)     Kepala bagian puslitbang dan PPM
e)      Kepala bagian perpustakaan
f)       Kepala bagian laboratorium
g)      SIJAR
h)      Tenaga peneliti
i)        Staf puslitbang dan PPM

Eksternal :
a)      Instansi / perusahaan
b)      Dikti dan Kopertis
c)      Orang tua / wali mahasiswa

i. Kepala Bagian dan SDM
1.      Tujuan Jabatan
Terselenggarannya pengelolaan administrasi umum, asset dan sumber daya manusia di STTI Sony Sugema Bekasi.
2.      Uraian Tugas Jabatan
a)      Merencanakan, mengkoordinasikan, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan administrasi umum, pengelolaan asset dan SDM secara rutin.
b)      Mengelola administrasi umum.
c)      Mengelola dokumen tata warkat.
d)     Mengelola dokumen-dokumen dan laporan kegiatan STTI Sony Sugema.
e)      Mengelola pengembangan SDM baik dari aspek kualitas dan kuantitas.
f)       Merencanakan, mengkoordinasi, memonitoring dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang di selenggarakan oleh unit pelatihan.
g)      Mengambil tindakan yang tepat dalam mengatasi permasalahan-permasalahan kepegawaian.
h)      Mengambil kebijakan berkaitan dengan konfik pegawai.
i)        Melengkapi administrasi penggajian dan kesejahteraan seluruh pegawai dan berkoordinasi dengan bagian keuangan dan akuntasi atas pembayaran gaji dan kesejahteraan setiap bulannya.
j)        Mengelola pelaksanaan kebijakan SDM.
k)      Mengelola optimalisasi pengguna asset.
l)        Mengelola sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan unit kerja lain.
m)    Bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan lingkungan kerja.
n)      Bertanggung jawan atas ketersedian sarana transportasi untuk kelancaran operasional STTI Sony Sugema Bekasi.
o)      Mengelola, memonitor dan mengevaluasi kinerja bawahan.
p)      Membuat laporan kegiatan dan pertanggung jawaban keuangan di bidang pengelolaan administrasi umum, asset dan sumber daya manusia kepada puket II.
q)      Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan.

3.      Wewenang Jabatan
a)      Menentukan kebijakan pengelolaan administrasi umum.
b)      Menentukan kebijakan pengelolaan asset.
c)      Menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan dosen dan karyawan.
d)     Memonitor dan mengevaluasi staf bagian umum dan SDM.
e)      Mengambil tindakan yang tepat guna menyelesaikan permasalahan di administrasi umum, SDM dan asset.

4.      Hubungan Kerja
Internal :
a)      Pembantu ketua II
b)      Kepala bagian keuangan dan akuntansi
c)      Staf bagian umum dan SDM
d)     Dosen dan karyawan
Eksternal :
a)      Dikti dan Kopertis
b)      Pihak ketiga yang menjalin kerjasama


salam


Team sonysugema

No comments: