Wednesday, February 1, 2017

Status Kampus STTIS / BAN PT






link forlap dikti : http://forlap.dikti.go.id/perguruantinggi/detail/QjBDMERCQ0ItQ0NFRi00NEI0LTgwMUItNkY1RDM2RDVEM0E1


 

Peta Kampus STTIS






Album Foto Mahasiswa STTIS


Struktur Menejemen Kampus


a.     Ketua Yayasan
1)      Tujuan Jabatan
Terselenggaranya pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pembinaan sivitas akedemik dalam lingkungan sekolah tinggi dan hubungannya dengan lingkunnya.
2)      Uraian Tugas jabatan
a)    Memegang wewenang tertinggi dan memikul tanggung jawab mengenai seluruh kegiatan sekolah tinggi, baik bersifat strategis, teknis maupun administratif.
b)   Melaksanakan fungsi pimpinan yang meliputi perencanaan pembuatan keputusan, melakukan koordinasi, pengarahan pengendalian dan pengawasan serta penyempurnaan pelaksanaan tugas bagi tercapainya seluruh tujuan sekolah tinggi.
c)    Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jaminan mutu dalam rangka meningkatkan daya saing institusi.
d)   Menyelenggarakan kegiatan public relation dengan stakeholder.
e)    Mewakili sekolah tinggi dalam berbagai forum, baik di dalam maupun di luar.
f)    Bertanggung jawab terhadap kewajiban dan hak sekolah tinggi terhadap yayasan.
g)   Komunikasi konstruktif dengan Senat Akademik sekolah tinggi.
h)   Melaksanakan koordinasi dengan Senat Akademik dalam menyusun renstra 5 tahunan STTI Sony Sugema.
i)     Mengelola, memonitor danmengevaluasi kinerja bawahan.
j)     Menyusun laporan-laporan pertanggung jawaban kepada yayasan.
k)   Menyusun rencana anggaran dan belanja tahunan kepada yayasan.
l)     Menyampaikan laporan-laporan kepada pemerintah.
m) Tugas-tugas lainnya yang berhubungan dengan pengembangan sekolah tinggi.
3)      Wewenang Jabatan
a)    Menyusun dan menetapkan kebijakan baik yang bersifat strategis, teknis dan administratif.
b)   Berkoordinasi dengan pihak yayasan dan senat akademik.
c)    Mengambil langkah-langkah strategis dan penyelesaian masalah di lingkungan STTI Sony Sugema.
4)      Hubungan kerja
Internal
a)    Yayasan
b)   Pembantu ketua
c)    Senat Akademik
d)   Dewan Penyantun
e)    Kepala Humas dan admisi
f)    Kepala SIJAR
g)   Kepala PJM
Eksternal
a)      Sejarah
b)      Stakeholders instansi/perusahaan
b.    Pembantu Ketua 1
1)      Tujuan Jabatan
Terselenggarannya Tri Darma perguruan tinggi
2)      Uraian Tugas jabatan
a)      Membantu menyusun rencana strategis dan rencana kerja dan anggara tahun sekolah tinggi bidang akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat.
b)      Menyusun perencanaan, menyelenggarakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kebijakan, kegiatan beserta anggaran bidang akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat berbasis  SPMI.
c)      Menyusun perencanaan, menyelenggarakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kebijakan di bidang sumber daya manusia yang berkaitan dengan pengembangan kualitas TRI DARMA PT.
d)     Menjamin terlaksananya siklus pengembangan materi pembelajaran.
e)      Membantu dalam merencanakan, mengembangkan dan optimalisasi penggunaan sarana prasarana yang berkaitan dengan kualitas TRI DARMA PT.
f)       Merencanakan dan mengembangkan program studi baru untuk berbagai tingkat/bidang.
g)      Merencanakan dan mengembangkan kapabilitas program studi.
h)      Memberikan dukungan pelaksanaan kerjasama TRI DARMA PT.
i)        Mengkoordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring evaluasi dan koreksi pelapor epsbed dari masing-masing prodi.
j)        Merencanakan dan melakukan koordinasi dalam proses akreditasi/ijin penyelenggaraan jurusan.
k)      Mengelola, memonitoring dan mengevaluasi kinerja bawahan.
l)        Menyusun laporan kegiatan dan keuangan di bidang Tri Darma secara berkala kepada ketua STTI Sony Sugema.
m)    Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan.
3)       Wewenang Jabatan
a)      Mengevaluasi dan melakukan koreksi kebijakan dan kegiatan beserta anggaran TRI DARMA PT berbasis SPMI.
b)      Melakukan SDM yang berkaitan dengan kualitas TRI DARMA PT.
c)      Menevaluasi pelaporan epsbed dari masing-masing prodi.
4)      Hubungan Kerja
Internal :
a)      Ketua Sekolah Tinggi
b)      Pembantu ketua II dan III
c)      Kaprodi
Eksternal :
a)      Pemerintah Instansi/perusahaan swasta
b)      Masyarakat

c.    Pembantu Ketua II
1)      Tujuan Jabatan
Terselenggarannya pengelola keuangan, aset dan sumber daya manusia di STTI Sony Sugema Bekasi.

2)      Uraian Tugas Jabatan
a)      Membantu menyusun rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran tahun sekolah tinggi bidang keuangan, asset dan sumber daya manusia.
b)      Menyusun perencanaan, menyelenggarakan mengembangkan dan melakukan evaluasi kebijakan, kegiatan beserta anggaran di bidang keuangan, asset dan sumber daya manusia.
c)      Bertanggung jawab terdahap penyusun rencana kegiatan dan anggaran tahunan (RKAT).
d)     Merencanakan, mengkoordinasikan dan monitoring semua kegiatan yang berkaitan dengan unit-unit yang ada di bawah kepuketan II.
e)      Bertanggung jawab terhadap peningkatan mutu tata kelola sekolah tinggi.
f)       Mengelola kebijakan finansial yang berkaitan dengan kerjasama pihak eksternal.
g)      Melakukan analisis keuangan dan estimasi penggunaan anggaran untuk mendukung kegiatan di sekolah tinggi.
h)      Merencanakan, mengkoordinasikan dan monitoring untuk melakukan estimasi perolehan sumber dana yang menjadi kewajiban sekolah tinggi.
i)        Menyelenggarakan pembukuan dan membuat laporan keuangan sekolah tinggi.
j)        Mengelola seluruh asset sekolah tinggi secara optimal dan memanfaatkannya untuk kepentingan sekolah tinggi.
k)      Bertanggung jawab atas penyediaan dan pengelolaan sumber daya manusia di sekolah tinggi, mengusulkan pengangkatan  kenaikan pangkat dan pemberhentian tenaga kependidikan non kependidikan dan golongan tenaga kerja lain kepada ketua.
l)        Mengembangkan sistem penggelolaan sumber daya manusia.
m)    Mengambil kebijakan berkaitan dengan konflik pegawai.
n)      Mengelola kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan dosen dan karyawan.
o)      Mengelola kebijakan carrier plan karyawan non edukatif.
p)      Pengelolaan aspek hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk sekolah tinggi.
q)      Bertanggung jawab mengelola pelaporan terhadap stakeholders.
r)       Mengelola kebijakan penyusun kepanitian dan tim untuk menujang kegiatan insituisi.
s)       Mengelola kebijakan pendayagunaan asset secara efisien dan efektif.
t)       Bertanggung jawab menetapkan akses data dan informasi bidang keuangan, SDM dan asset.
u)      Bekerja sama dengan sijar dalam pengembangan sistem informasi keuangan  dan akutansi.
v)       Mengelola, memonitoring dan mengevaluasi kinerja bawahan.
w)    Membuat laporan kegiatan dan pertanggung jawaban keuangan di bidang kerja PUKET II.
x)      Melaksanakan tugas-tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan.